Main Article Content

Abstract

TUJUAN
Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur pelaporan hasil penelitian, guna
memberi panduan secara rinci tahapan dan ketentuan tentang pelaporan hasil
penelitian sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Penelitian Dan Pengabdian
Masyarakat.
2. RUANG LINGKUP
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mencakup prosedur penyusunan hasil
penelitian mulai dari draft laporan hasil penelitian yang diberlakukan di Akademi
Analis Kesehatan Borneo Lestari.
3. PENGERTIAN/DEFINISI
3.1. Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UP2M) adalah unit kerja yang
betugas melayani pengurusan administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat.
3.2. Direktur adalah orang yang bertugas untuk mempimpin, membina dan
bertanggung jawab atas program studi yang dipimpinnya.
3.3. Dosen adalah tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tuga utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
3.4. Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap Akademi Analis Kesehatan
Borneo Lestari yang dapat berupa dosen biasa, dosen luar biasa, atau dosen
tamu.
3.5. Penelitian adalah usaha untuk memperoleh fakta melalui uji kebenaran dengan
cara mengumpulkan dan menganalisis data yang dilaksanakan dengan teliti,
jelas, sistematik, dan dapatdipertanggungjawabkan.
3.6. Peneliti adalah seorang atau sekelompok orang yang mengadakan penelitian.
3.7. Ketua pelaksana adalah orang yang bertanggungjawab dalam melakukan
penelitian.
3.8. Anggota pelaksana adalah orang yang membantu ketua pelaksana dalam
melakukan penelitian.
3.9. Pelaporan hasil penelitian adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh peneliti
sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap penelitian yang telah
dilaksanakan.

Article Details